Marosnews.com – Momentum Hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke-76 tahun, ratusan warga binaan LPKA Maros mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan.

Pemberian remisi kepada para warga binaan ini dilaksanakan di ruang pola Kantor Bupati Maros, sesaat setelah pelaksanaan upacara detik – detik proklamasi Kemerdekaan RI digelar.

Pada momen tersebut serjumlah 297 warga binaan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan pemotongan masa tahanan.

Kepada media, Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir menyebutkan terdapat 4 orang narapidana akan langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.

“Pemotongan masa tahanan bervariasi, tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2021, mereka langsung dinyatakan bebas” Jelasnya.

Lanjut disampaikan Tubagus remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahunnya.

“Untuk mereka yang telah berkelakuan baik didalam lapas” ujarnya

Baca juga : Upacara Peringatan HUT RI Ke-76 di Maros Berlangsung Sederhana Dengan Prokes Ketat

Tubagus pun menjalaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapida untuk mendapatkan remisi

“Syaratnya harus enam bulan berkelakuakn baik di dalam lapas, baru bisa diberikan usulan remisi, jadi kalau tahanan baru,  masih empat bulan atau tiga bulan belum bisa” jelasnya

Ia mengungkapkan bahwa remisi kemerdekaan yang didapat paling maksimal adalah enam bulan

“Tapi di LPKA Kelas II Maros ini 5 bulan yang paling tinggi, biasanya rata rata kasus pembunuhan, yang hukuman lima tahun keatas” ungkapnya.

Tubagus juga ucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak atas kerja sama dan inovasi yang telah dibuat selama ini.

” Sekarang ada program Layanan Antar Jemput Rumah (LAJR). Biasanya anak anak yang bebas itu kasihan, sebab ada yang  rumahnya jauh, ada yang di Palopo,  Masamba, Pare Pare dan orang tuanya tidak  mampu untuk menjemput, jadi sekarang sudah ada kendaraan dinas yang diberikan, anak bisa aman tiba dirumahnya masing masing” jelas Tubagus

Baca juga : Pemerintah Kabupaten Maros Akan Bangun Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Camba, ini Lokasinya

Sementar itu ditempat yang sama Bupati Maros,  Chaidir Syam berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dimasa yang akan datang

” Dan bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan dalam keluarga, semoga kalian bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik” ujarnya pada penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76, Selasa, 17 Agustus 2021, di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.