Moncongloe, MAROSnews.com – Dua warga Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, IP (20) dan TB (45), diringkus usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya MD (41).

Korban MD yang tidak lain merupakan ipar dari pelaku TB, tewas akibat luka tebasan parang di bagian kepala dan tusukan badik yang menembus jantung.

“Saat melakukan aksinya, pelaku IP dan TB menghadang laju sepeda motor korban MD. Saat motor korban berhenti, para pelaku kemudian melakukan pemukulan. Namun, nahas saat korban hendak melawan, pelaku TB langsung menebas kepala korban menggunakan parang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban tersungkur ke tanah,” kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya saat konferensi pers, Kamis (28/08/2025).

“Saat tersungkur ke tanah, korban tetap berusaha berdiri. Dan saat korban hendak berdiri, pelaku IP langsung menikam korban satu kali sehingga membuat korban berjalan sempoyongan, oleng kearah semak bambu. Korban meninggal di TKP,” tambah Kapolres.

Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Kedua pelaku sendiri kemudian ditangkap kurang dari 1x 24 jam oleh Tim Jatanras Polres Maros.

Motif kedua pelaku menghabisi nyawa korban disebabkan karena kesal terhadap perlakuan korban MD yang sering berbuat kasar dan sering mengancam untuk membunuh istrinya, RT (38), yang tidak lain merupakan adik kandung  pelaku TB.

Dari  kasus ini penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dengan panjang besi 15,5 cm, lebar besi 1,7 cm milik tersangka IP, yang digunakan melakukan penikaman terhadap korban, serta satu bilah parang dengan panjang besi 36,2 cm, lebar besi 3 cm milik tersangka TB yang digunakan menebas kepala korban.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, yakni Pasal 338 Ayat (1) KUHP subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara-selama-lamanya lima belas tahun penjara. (*)