Lau, MAROSnews.com – Pelaku pembakaran Masjid Syuhada 45 di Lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros berhasil ringkus setelah 14 hari menjadi buronan.

Pelaku diamankan Tim Jatanras Polres Maros di Masjid Al-Markaz Maros pada Selasa (30/09/2025), menjelang Maghrib, sekira pukul 17:30 wita.

“Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Pelaku berinial R, usia 48 tahun, merupakan seorang pedagang asal Polman Sulawesi Barat (Sulbar), kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Sementara Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan saat diamankan di Masjid Al-Markaz Maros pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran masjid,” ujar Ridwan.

Lanjut Ridwan menjelaskan, bahwa selain pembakaran masjid di Maros, pelaku juga mengakui melakukan aksi serupa di Kota Makassar dan Kabupaten Pangkep.

“Selain Masjid Syuhada di Maros dia juga melakukan pembakaran lemari berisi perlengkapan salat di Masjid Mujahidin Sudiang Makassar dan Masjid Syuhada 45 Pangkep,” jelas Ridwan.

Di Kabupaten Polman Sulbar, pelaku merupakan warga Dusun Labasang, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali.

Untuk diketahui, sebelumnya pelaku melakukan pembakaran lemari tempat perlengkapan salat di Masjid Syuhada Maros pada Senin (16/09/2025). Pelaku beraksi menjelang subuh, sekira pukul 03.00 wita. Aksi pelaku sendiri terekam kamera CCTV dan bereda di sejumlah platform media sosial sebelum akhirnya berhasil diringkua pada Selasa (30/09/2025) atau 14 hari usai melakukan aksinya. (*)