Mandai, MAROSnews.com – Sebanyak 20 paket sabu seberat 6,10 gram disita sebagai barang bukti saat Satres Narkoba Polres Maros mengamankan seorang berinisial IJ (27 tahun).

IJ diamankan di wilayah Kecamatan Mandai pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026. Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif mengatakan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandai dan sekitarnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, anggota berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujarnya, Sabtu 23 Mei 2026.

20 paket sabu yang disita telah dikemas menggunakan lakban merah dan putih dan disembunyikan oleh pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat timbang digital, saset plastik kosong baru maupun bekas pakai, potongan lakban, alat sendok sabu, satu unit handphone, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, pelaku IJ mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Maros melalui sistem tempel dengan memanfaatkan media sosial.

“Pelaku mengaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel dan menggunakan akun media sosial untuk berkomunikasi dalam proses peredaran narkotika tersebut,” lanjut mantan Kapolsek Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ini.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Maros guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ​dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar. (*)

Edr/Rep : Bhr