Bantimurung, Marosnews.com – Berkas perkara kasus penganiayaan berat yang dilakukan tukang parkir Biseang Labboro (Bislab), MA (50), terhadap salah seorang pengunjung, MF (30), dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros.
“Tadi pagi, berkas perkaranya sudah lengkap sehingga penyidik Polsek Bantimurung melimpahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur, Selasa (17/10/2023).
Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pihak penyidik telah melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan hari ini,”ujarnya.
Di waktu yang sama Kanit Seksi Reskrim membenarkan perihal pelimpahan tahap II tersebut hari ini di Kejaksaan Negeri Maros. “Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan hari ini di Kejaksaan Maros,” ucap Arianto.
Dalam kasus penganiayaan tersebut penyidik Reskrim Polsek Bantimurung telah memeriksa dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni AS (28) dari Desa Mattirotasi dan AR (30) dari Kelurahan Baju Bodoa ,Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, pada 10 September 2023.
“Atas perbuatannya, pelaku MA (50) disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.