Turikale, MAROSnews.com – Bagi masysrakat yang ingin mengajukan permohonan informasi secara online dapat mengakses website PPID Bawaslu Maros (ppid-marosdotbawasludotgodotid).
Selain via website juga disediakan layanan menggunakan aplikasi WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk mengakses informasi dan melakukan permohonan informasi.
Penyediaan layanan secara online tersebut sebagai upaya Bawaslu Maros untuk melakukan penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan upaya KIP telah dilakukan sejak 2020. Dimana Bawaslu Maros telah mengambil beberapa langkah, salah satunya membentuk Tim KIP.
Lebih lanjut, Kordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Maros tersebut juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya mempublikasikan informasi dengan klasifikasi secepatnya melalui website dan media sosial.
“Bawaslu terus berupaya mempermudah akses layanan bagi masyarakat. Sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” tuturnya.
Sufirman juga mengungkapkan publik bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara online serta menelusuri secara online kemajuan yang diajukan.
“Melalui keterbukaan informasi, diharapkan dapat ikut mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu yang baik. Transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (***)