“Upaya kita untuk meminimalisasi pencegahan sekaligus ketika tejadi pelanggaran ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tukasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan di masa tenang yang mengarah pelanggaran pidana, yaitu kampanye. Karena di masa tenang bukan jadwal kampanye.
“Bisa berujung pidana. Itu bisa terjadi,” tambahnya.
Diketahui, kegiatan ini diikuti 58 pemantau pemilu se-kabupaten Maros. (***)
Rls
Halaman