Maros Baru, Marosnews.com – Bawaslu Kabupaten Maros memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk 10 kecamatan mulai hari ini, Sabtu (1/10/2022).

Perpanjangan dilakukan karena belum terpenuhinya kebutuhan seleksi dan 30 persen keterwakilan perempuan. Pendaftaran di masa perpanjangan ini mulai 2-8 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan hasil rapat Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 menetapkan perpanjangan masa pendaftaran di sepuluh kecamatan.

“Hari ini, Sabtu (1/10/2022), diumumkan perpanjangan pendaftaran panwascam untuk sepuluh kecamatan yang dimulai tanggal 2-8 Oktober. Dengan tambahan masa pendaftaran ini diharapkan kebutuhan seleksi dan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dapat terpenuhi,”ungkapnya.

Adapun 10 kecamatan di Kabupaten Maros yang diperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwascam yakni: Bantimurung, Bontoa, Camba, Marusu, Moncongloe, Tanralili, Tompobulu, Turikale, Simbang dan Mallawa.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan berdasarkan syarat dan ketentuan, dapat mengunduh Formulir Pendaftaran Panwascam 2024 melalui tautan berikut: Formulir Perpanjangan Pendaftaran Panwascam 2024 Bawaslu Maros