Turikale, Marosnews.com – Guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Maros menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu di Kantor Kesbangpol Maros, Jumat (26/8/2022).

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk membantu ASN mengetahui NIK-nya terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau tidak? Sebab kata dia, ASN, TNI dan Polri adalah bagian dari pihak-pihak yang dilarang atau tidak diperbolehkan masuk dalam keanggotaan Partai Politik.

“Bawaslu Maros hadir untuk membantu mengecek, dan kalau ada yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik pada sipol maka kami membantu untuk mengisi tanggapan di Form online yang disediakan agar dapat dihapus dari keanggotaan Partai Politik pada Sipol,” ucapnya.

“Dalam proses pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya ASN Kesbangpol yang tercantum identitasnya pada keanggotaan Parpol di Sipol,” terang pria kelahiran 22 Juli 1983 itu.

Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Datin Bawaslu Maros itu juga meminta masyarakat mengecek identitas atau NIK-nya melalui laman (infopemilu.kpu.go.id).

Bagi masyarakat yang mengetahui identitasnya terdaftar dalam keanggotaan partai politik dan merasa keberatan dapat melaporkan hal tersebut melalui posko pengaduan masyarakat yang dibuka 24 jam di Kantor Bawaslu.

“Sebelumnya sudah ada 6 orang warga yang menyampaikan keberatannya di Bawaslu Kabupaten Maros karena identitasnya terdaftar sebagai anggota Parpol dalam Sipol Pemilu 2024,” sebut Sufirman.

“Rencana kedepannya Bawaslu Maros juga akan keliling OPD lain untuk membantu ASN mengecek NIK-nya, terdaftar atau tidak di keanggotaan parpol di sipol,” pungkasnya.