Bantimurung, Marosnews.com – Personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bantimurung dan Resmob Polres Maros berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Maros.

Masing-masing pelaku yakni AN (19) asal Jalan Pongtiku serta BG (18), GL (16) dan AM(16) asal BTN Tirasa Sudiang. Semuanya berasal dari Kota Makassar.

Selain itu, dua penadah barang curian sepeda motor juga turut diamankan.

Para pelaku berhasil diringkus setelah personel gabungan yang dipimpin Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur, melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Soppeng.

Penangkapan para pelaku bermula dari Sistem Cash on Delivery (CoD). Dimana pelaku AN dan ketiga rekannya menjual motor hasil curian media sosial facebook.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari laporan korban asal Dusun Pattunuang, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, yang melihat motornya di posting di media sosial facebook” ujar Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur, Kamis (25/1/2024) saat konfrensi pers.

“Selanjutnya kami bersama korban melakukan pengembangan dengan berpura-pura jadi pembeli, lalu janjian ketemu di Pasar Takalla Soppeng dan selanjutnya meringkus pelaku setelah memastikan bahwa motor tersebut merupakan motor korban yang dicuri di Dusun Pattunuang Maros,” tambahnya.