Atas perbuatan para pelaku curanmor disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara untuk terduga pelaku penadah disangkakan pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan  hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. (***)