Turikale, Marosnews.com – Tak bisa dipungkiri, praktek money politik seringkali terjadi di setiap pelaksanaan pesta demokrasi, baik dalam Pilkada, Pemilu hingga Pilkades.

Bahkan praktek ini dianggap sebagai budaya di setiap kontestasi demokrasi. Meskipun sejatinya praktek money politik ini tidak dibolehkan.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi mengungkapkan jika praktek money politik dianggap sebagai budaya maka tentunya hal itu bertentangan dengan agama.

“Jika itu dianggap sebagai budaya, maka tentunya ini bertentangan dengan agama, dan tidak bisa ditolerir,” ungkap Arumahi dalam diskusi publik bertemakan “Money Politik Itu Tidak Asyik”, di warkop Bagas, Kecamatan Turikale, Sabtu (15/10/2022).

Ia mengatakan bahwa terdapat perbedaan norma yang mengatur terkait praktek money politik pada perhelatan pemilihan (Pilkada), Pemilu dan Pilkades. Hal itu menjadi tantangan dalam penanganan pelanggaran money politik dari ketiga kontestasi tersebut.

“Kalau bicara money politik di pemilihan, pemilu dan Pilkades normanya berbeda. Untuk norma larangan dan ancaman, jauh lebih berat di pilkada, ketimbang pemilu. Sementara pilkades tidak ada norma yang melarang politik uang. Di perbub ada larangan. Tapi tidak ada norma yang mengatur bagaimana menindak lanjuti jika ditemukan politik uang,” ujar Doktoral Hukum ini.