MN, Maros – Memeriahkan HUT Bhayangkara ke-74 Tahun 2020, Sat Lantas Polres Maros akan membagikan SIM Gratis kepada warga Maros. Adapun syarat untuk mendapatkan SIM gratis ini, yakni lahir pada 1 Juli dan belum memiliki Surat Izin Megemudi (SIM).
Terkait hal itu, Kasar Lantas Polres Maros, AKP Amalia Normdiah mengatakan SIM gratis tersebut tidak berlaku untuk semua warga, melainkan ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
“Layanan SIM gratis hanya berlaku bagi warga yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan berumur minimal 17 tahun. Inipun juga hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan perpanjangan,” kata Normadiah
Program SIM gratis tersebut digelar serentak di wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang. Untuk Polres Maros akan membagikan 50 lembar SIM secara cuma-cuma atau gratis.
“Khusus Polres Maros kami menyediakan 50 lembar SIM gratis kategori Perpanjangan,untuk SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Normadiah.
Bagi warga yang ingin melakukan pengurusan SIM gratis di Polres Maros, Normadiah mengimbau agar tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami berharap kepada warga yang ingin mengurus SIM, agar selalu mengikuti protokol kesehatan Covid-19, yakni dengan menggunakan masker,” pungkasnya. (BR)