MAROSnews.com – Sunandar (20), warga Desa Bontojaya, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, ditangkap Tim Opsnal Polsek Turikale Maros, di kosannya, di Jalan Baruga, Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Baca juga : Aksinya Berakhir di Pasar Carangki Maros, Ayah dan Anak Ini Ditangkap Polisi

Warga Bantaeng itu ditangkap lantaran melakukan pencurian hp di mes karyawan Gas Elpiji Phinisi Mega Usaha, di Jalan Bamburuncing, Kelurahan Pettaudae, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya di mes tersebut dengan total 9 unit hp.

Baca juga : KPU Maros Tetapkan Chaidir Syam-Suhartina Bohari Sebagai Pemenang Pilkada 2020

“Jadi pelaku ini mantan sales di Gas Elpiji Mega Usaha. Pelaku tahu betul situasi mes karena dia pernah bekerja di sana. Saat menjalankan aksinya, kondisi mes dalam keadaan kosong sehingga ia leluasa melancarkan aksinya”, jelas Musa.

Lebih lanjut, Musa Tampubolon menjelaskan,  pelaku telah menjalankan aksinya sejak bulan November 2020 hingga Januari 2021. Dimana HP hasil curian dijual melalui Facebook dengan harga bervariasi, mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

Baca juga : Penadah Tape Mobil Curian Ditangkap Tim Jatanras Polres Maros

Dari total 9 HP yang berhasil dicuri pelaku, 8 diantaranya masih dalam tahap pencarian. Dari tangan pelaku, polisi baru mengamankan 1 unit hp.

Atas perbuatannya tersebut, pelak terancam dijerat hukuman 5 tahun penjara. (BAH)