MAROS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros melaunching aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online.

Aplikasi Siskeudes Online ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi dalam tata kelola keuangan desa untuk mewujudkan akuntabilitas.

Proses launching dilakukan langsung oleh Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Kamis (13/1/2022).

Dalam kesempatan ini, Chaidir Syam mengungkapkan sangat mendukung Siskeudes Online, menurutnya ini dapat mempercepat pelaporan keuangan desa.

“Semoga di tahun 2022 seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Maros bisa menggunakan aplikasi Siskeudes Online. Sistem keuangan berbasis online tentu dapat mempermudah dalam pengimputan data, ini juga sekaligus sebagai upaya pendukung e-government di Kabupaten Maros,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Maros itu menjelaskan masih ada beberapa desa yang terkendala dalam penerapan Siskeudes online karena masih blank spot internet.

“Untuk operator desa yang berada di wilayah blank spot atau koneksi internetnya buruk, saya yakin pasti bisa berinisiatif mencari jaringan. Mungkin bisa bergeser ke kantor kecamatan atau ke tempat-tempat terdekat yang biasanya ada jaringan,” bebernya.

Sementara Kadis PMD Maros, Idrus mengungkapkan, Siskeudes menjadi sistem pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Memurutnya kehadiran Siskudes online sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Meskipun tidak masuk dalam program Dinas PMD, kami merasa penting untuk melakukan launcing Siskueudes. Kami juga memberikan bimbingan teknhis penggunaan siskuedes secara online yang sebenarnya sudah digunakan secara offline oleh desa,” tuturnya.

Idrus menyebut Siskeudes sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi operator desa sebab telah digunakan secara offline sejak 2019.

Namun Dengan bekerjasama dengan Dinas Kominfo, aplikasi ini akhirnya bisa digunakan dengan online dan juga gratis.

“Ini aplikasi resmi pemerintah yang dapat memudahkan pemerintah desa dalam perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa,” tutupnya.