Rijal menambahkan, pertimbangan lainnya DPRD menginisiasi lahirnya peraturan daerah terkait kabupaten literasi yakni sebagai panduan dan kepastian hukum dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pembudayaan literasi di daerah.

“Perlu adanya payung hukum yang menaungi, agar semua stakeholder bergerak untuk mewujudkan Maros sebagai kabupaten literasi,” ungkapnya.

Dia juga membeberkan ke depannya akan dibentuk Dewan Literasi Daerah (DLD). ” Ini sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan mewakili masyarakat dalam pembudayaan dan pengembangan literasi di daerah,” ucapnya.

Adapun tugas DLD adalah membuat dan menjalankan kegiatan pengembangan, promosi, sosialisasi, dan pembudayaan literasi. DLD juga akan menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap pelaksanaan program literasi di daerah.