Bantimurung, Marosnews.com – Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menggelar giat penyuluhan hukum terpadu bagi aparatur dan masyarakat di Aula Kecamatan Bantimurung, Kamis (14/09/2023). Kegiatan ini berlangsung sehari.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes), Agus Salim mengatakan pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang hukum.

“Mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku, patuh dan taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat demi terciptanya kepastian hukum dan kesadaran masyarakat,” ujar. Agus.

Dengan digelarnya penyuluhan ini kata Agus melanjutkan, diharapkan bisa memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya bagi Pemerintah Desa yang ada di kecamatan Bantimurung, sehingga mereka dapat berhati-hati dalam mengelola kuangan desa.
Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros, Ansyar yang hadir dalam giat tersebut menyampaikan hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi.

“Secara umum hukum itu mengatur tingkah laku tindakan manusia,” kata Ansyar

Ia juga menjelaskan bahwa Rasulullah juga mengajarkan tentang hukum- hukum yang tertinggi.

“Hukum itu ada pemahaman nilai spiritual di dalamnya, berisi perintah dan larangan. Apabila menjalankan perintah dan meninggalkan larangannya maka disebut takwa,” jelas Ansyar.

Ansyar juga mengungkapkan tentang kepentingan hukum. “Kepentingannya adalah perilaku manusia dan kepentingannya adalah untuk manusia, sehingga tidak ada hal-hal yang merugikan,” sebutnya.

Sementara Camat Bantimurung Muhammad Aris  mengungkapkan kesadaran hukum adalah sikap sadar yang lahir dalam diri manusia.

“Ketika kita melaksanakan aktivitas kehidupan, mulai dari tidur, bangun tidur, sampai aktivitas ketika tidak tidur, harus ada penjiwaan dan sikap batin terhadap apa yang harus kita lakukan, jadi itu salah satu indikator untuk mengenal tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat,” kata Aris. (***)