Turikale, MAROSnews.com – Hari ketiga Operasi Zebra Pallawa 2024, Polres Maros menindak sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, baik berupa teguran maupun tilang.

Petugas melakukan penindakan tilang elektronik dan tilang manual terhadap 5 pengendara dan memberikan teguran kepada 47 pengendara lainnya.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.

“Sebanyak 5 pengendara ditilang menggunakan ETLE Mobile Hand-held (EMH) dan tilang manual,” ucap Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, Rabu (16/10/2024).

Cara kerja EMH sendiri adalah merekam pelanggaran kasat mata menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional.

Perangkat EMH ini memudahkan petugas kepolisian dalam proses penindakan, alat ini terhubung langsung dengan pusat komando.

“Alat ini terhubung langsung ke pusat komando, sehingga data pelanggaran bisa langsung terkirim dan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum,” terangnya.

Untuk diketahui saat ini, Polres Maros telah memiliki beberapa perangkat EMH, dimana perangkat itu digunakan oleh petugas yang telah bersertifikat untuk melakukan penindakan.