Marosnews.com – Beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut material tambang dan pengendara sepeda motor terjadi di Kabupaten Maros akhir-akhir ini.

Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Moncongloe pada Senin 25 September di depan Perumahan Royal Sentraland. Dalam insiden ini, seorang pengendara motor yang diketahui merupakan wartawati Detikcom Sulsel tewas usai terlindas truk pengangkut material.

Tiga hari yang lalu sebelum kasus wartawati tersebut, juga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang siswa SMP tewas akibat terlindas truk pada Jumat 22 September. Siswa SMP ini terlindas truk pengangkut material saat hendak ke sekolah.

Kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan material tak jarang terjadi di daerah pemukiman sehingga menjadi kekhawatiran tersendiri di masyarakat. Hal ini juga turut disorot HPPMI Maros.

Dewan Konsultasi Lembaga Bantuan Hukum HPPMI Maros, Ervan Prakasa menilai kecelakaan sering terjadi karena faktor kecepatan tinggi kendaraan dan kurang memadainya sarana dan prasarana lalu lintas.

“Berkendara di jalan area pemukiman harusnya dilakukan dengan aman karena banyak orang di sana. Batas kecepatan di pemukiman tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015, lebih tepatnya pada Pasal 3 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan maksimal di Wilayah Permukiman adalah 30 km/jam,” jelasnya.

Menurut Ervan, penegakan batas kecepatan di area pemukiman ini sangat penting mengingat tingkat fatalitas kecelakaan sangat dipengaruhi oleh kecepatan kendaraan bermotor jika terjadi kecelakaan lalu lintas.