Marosnews.com – Beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut material tambang dan pengendara sepeda motor terjadi di Kabupaten Maros akhir-akhir ini.
Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Moncongloe pada Senin 25 September di depan Perumahan Royal Sentraland. Dalam insiden ini, seorang pengendara motor yang diketahui merupakan wartawati Detikcom Sulsel tewas usai terlindas truk pengangkut material.
Tiga hari yang lalu sebelum kasus wartawati tersebut, juga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang siswa SMP tewas akibat terlindas truk pada Jumat 22 September. Siswa SMP ini terlindas truk pengangkut material saat hendak ke sekolah.
Kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan material tak jarang terjadi di daerah pemukiman sehingga menjadi kekhawatiran tersendiri di masyarakat. Hal ini juga turut disorot HPPMI Maros.
Dewan Konsultasi Lembaga Bantuan Hukum HPPMI Maros, Ervan Prakasa menilai kecelakaan sering terjadi karena faktor kecepatan tinggi kendaraan dan kurang memadainya sarana dan prasarana lalu lintas.
“Berkendara di jalan area pemukiman harusnya dilakukan dengan aman karena banyak orang di sana. Batas kecepatan di pemukiman tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015, lebih tepatnya pada Pasal 3 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan maksimal di Wilayah Permukiman adalah 30 km/jam,” jelasnya.
Menurut Ervan, penegakan batas kecepatan di area pemukiman ini sangat penting mengingat tingkat fatalitas kecelakaan sangat dipengaruhi oleh kecepatan kendaraan bermotor jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kecepatan kendaraan bermotor memiliki peran besar dalam efek yang terjadi apabila terjadi tabrakan, jika ada tabrakan dengan kecepatan 50 km/jam ada kemungkinan 70% pejalan kaki akan mati. Tapi jika kecepatan tumbukan dikurangi menjadi 30 km/jam kemungkinan kematian berkurang menjadi 10%,” papar Ervan.
Olehnya itu kata Ervan, pembatasan kecepatan kendaraan penting dilakukan di wilayah pemukiman yang sangat rentan dengan bercampurnya kendaraan bermotor dengan non-bermotor dan pejalan kaki.
Lanjut dia menjelaskan, jika mengacu pada pasal 21 ayat 3 UU LLAJ No. 22 tahun 2009, bahwa atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
“Kondisi Maros hari ini sangat minim dengan rambu lalu lintas. Yang dimana hal ini sangat penting untuk memberikan informasi dan petunjuk bagi pengguna jalan. Dan Juga Masyarakat dapat menjadikan acuan dasar untuk menegur pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas,” urainya.
Selain itu, Ervan juga menyebut tindakan Dinas Bidang Perhubungan yang baru-baru ini melakukan pembatasan waktu aktifitas truk bukanlah suatu solusi yang tepat dalam meminimalisir kemungkinan kecelakaan. Karena yang menjadi suatu masalah dalam kecelakaan lalu lintas adalah faktor kecepatan tinggi truk yang lalu lalang di daerah pemukiman.
“Kami meminta agar Dinas terkait mengevaluasi dan melakukan pengkajian yang matang dalam menentukan kebijakan yang tepat dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan kendaraan bermotor,” sebut Ervan.
Ervan juga mengatensi Kasat Lantas Polres Maros agar memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) seluruh pengemudi truk yang mengangkut material tambang, dan memberi edukasi tentang lalu lintas angkutan jalan.
“Kami curiga, selain kegiatan pertambangan yang ilegal bisa jadi para pengemudi truk angkutan material juga ilegal dalam mengoperasikan kendaraan truk,” katanya.
Ervan mengaku pihaknya sangat menyayangkan Dinas Perhubungan Kabupaten Maros dan Kepolisian Lalu Lintas Polres Maros yang tidak tegas dalam menyikapi isu-isu penyebab kecelakaan berlalu lintas.
“Masalah ini harusnya menjadi atensi seluruh pihak yang berwenang, karena ini menyangkut masalah keselamatan. Apabila hal ini tidak terselesaikan dan makin memakan banyak korban, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak masyarakat berupa amukan massa terhadap para pengendara truk yang ugal-ugalan dan berefek pada kegiatan tambang di Kabupaten Maros,” Pungkas Ervan. (***)
Rls