Moncongloe, MAROSnews.com – Unit Reskrim Polres Maros mengamankan dua terduga pelaku penikaman menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Satu pelaku merupakan anak di bawah umur, inisial MH (15 tahun). Pelaku lainnya yakni A (19 tahun).

Dalam kasus ini, MH melakukan penganiayaan menggunakan parang, sedangkan A menggunakan badik. Penganiayaan dilakukan pada Minggu dini hari, 27 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan mengatakan penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Moncongloe.

“Setelah keluarga korban melapor, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan, termasuk memeriksa rekaman CCTV,” kata Ridwan.

“Dari hasil penyelidikan, tim kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Ridwan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga melakukan penusukan menggunakan badik, sedangkan MH diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang.

“Motif sementara penganiayaan diduga dipicu persoalan ketika korban menggeber sepeda motornya. Namun, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut,” paparnya.

Untuk MH  yang masih di bawah umur, penanganannya mendapat atensi khusus dar penyidik.

“Penyidik akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Kasus tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ridwan.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, sebilah parang, sebilah badik serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara. (*)

Edr/Rep : Bhr