Turikale, MAROSnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Kepolisian Resor (Polres) Maros atas kontribusinya membantu pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan publik dan efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penghargaan diserahkan Bupati Maros Chaidir Syam, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Muetazim Mansyur dan Sekertaris Daerah (Sekda) Andi Davied Syamsuddin, Senin pagi, 31 Agustus 2026, di Tribun Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale.
Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta dan Kapolres Maros AKBP Devi Sujana hadir langsung menerima penghargaan.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan sinergi pemerintah daerah dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Forkopimda yang solid adalah kunci kemajuan daerah kita,” ujarnya.
Selain pemberian penghargaan, di momen yang sama Pemkab Maros juga melalukan penandatanganan serta penyerahan dokumen PBH kepada PT Agro Lestari.
“Kami juga melakukan penandatanganan serta penyerahan dokumen PBH kepada PT Serealia Agro Lestari, dilanjutkan dengan penerimaan bantuan hibah dari Bank Sulselbar Cabang Maros kepada Bapenda untuk menunjang penerimaan PBB-P2 di seluruh kecamatan,” ungkapnya.
Penghargaan Kejari Maros
Kejari Maros menerima penghargaan atas keberhasilan dalam mendukung penagihan piutang pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros. Melalui sinergi ini total Rp 20,86 miliar piutang pajak berhasil dihimpun selama dua tahun, 2025 – 2026.
Kepala Kejari Maros, I Ketut Sudiarta, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Kejari Maros dengan Pemkab Maros.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kejari Maros dengan Pemkab Maros. Capaian penerimaan sebesar Rp 20,86 miliar ini tentunya merupakan hasil kerja bersama dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Ketut.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Maros melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Maros dalam proses penagihan piutang pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan serta dengan mengedepankan pendekatan persuasif, profesional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Edr/Rep : Bhr
