“Bentuknya kami menggunakan stiker yang ada police line di pinggir jalan yang fungsinya memantulkan cahaya ketika terkena cahaya lampu kendaraan, sehingga agak muda terlihat. Kalau sekarang, sepanjang galian kami pasang police line yang gunanya sebagai penanda batas lokasi pengerjaan,” katanya.
Hasil Penelusuran di Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan Marosnews.com, ditemukan hal-hal yang seharusnya dalam hal teknis wajib dilakukan oleh pelaksana (dalam hal ini PT.Lambo Ulina) namun tidak dilakukan. Seperti aspek teknis dan K3, padahal sejatinya hal ini diperhatikan oleh pelaksana dengan maksimal, terlebih anggaran pengerjaan reservasi jalan sangat besar.
Di lokasi pengerjaan galian pelebaran jalan sepanjang kurang lebih 2 KM, hanya ditemukan 4 buah papan bicara dengan ukuran 50X70 cm dan ini pun merupakan ukuran yang sangat kecil, sehingga tidak mudah terlihat. Bahkan beberapa titik menggunakan patok bambu yang diberi kantong kresek berwarna merah.
Selain itu juga ditemukan para pekerja, khususnya sopir mobil truk proyek, sama sekali tidak menerapkan aspek prosedur K3 dalam menjalankan pekerjaan. Dampak negatif dengan tidak diberlakukannya K3 ini tentu tidak hanya merugikan pekerja dan perusahaan saja, tapi juga merugikan merugikan pihak lain di lingkungan perusahaan. Seperti kerugian yang disebabkan oleh limbah debu bagi masyarakat, baik secara langsung maupun bertahap. Untuk itu, penting menjalankan K3 dalam perusahaan konstruksi.
Aktifis Minta Kejati Usut Proyek
Aktifis RN Lanza sangat menyayangkan proyek preservasi jalan Poros Maros-Bone yang meliputi Kecamatan Camba, Cenrana dan Mallawa itu tidak terlalu memperhatikan prosudur K3. Atas dasar ini, RN Lanza meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut proyek preservasi jalan yang dilakukan PT. Lombok Ulina itu. Karena dalam pengerjaannya menggunakan anggaran yang cukup besar, yakni RP 157 miliar. (***)