“Perda ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah melalui penguatan restrukturisasi jenis pajak, dimana pajak daerah yang semula berjumlah sebelas jenis pajak, akan menjadi delapan. Dalam perda baru ini juga ada penyederhanaan jenis retribusi daerah yang semula sembilan belas menjadi dua belas,” ungkapnya.

Terkait raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maros tahun 2022, Chaidir Syam menjelaskan bahwa hal ini merupakan amanat merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang meliputi laporan realisasi apbd, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan BUMD.

Terakhir adalah raperda tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestic. Chaidir Syam menjelaskan raperda ini disusun sebagai salah satu dari readiness criteria yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program kegiatan opor (optimalisasi dan operasional) IPLT tahun anggaran 2023 dari Direktorat Sanitasi, Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang tertuang dalam nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemkab Maros, tentang sinergi perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan prasarana dan sarana instalasi pengolahan lumpur tinja di Kabupaten Maros.

Selain itu, juga sebagai dasar untuk tercapaianya akses sanitasi aman di Kabupaten Maros melalui peningkatan sistem pengolahan air limbah domestik (spald) setempat dan terpusat skala perumahan, permukiman dan khusus. Sanitasi aman tersebut di atas akan diperoleh / dicatat dengan melaksanakan penyedotan lumpur tinja pada bangunan rumah tangga, sosial, pemerintah, komersial dan industri, disedot oleh truk tinja milik pemerintah dan dibuang dan diolah di IPLT. (***)