MAROS – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Maros dan Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatangan persetujuan kedua Raperda tersebut digelar dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Maros, Senin (24/1/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maros Andi Patarai Amir, didampingi Wakil Ketua DPRD Haeriah Rahman dan dihadiri langsung Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Andi Davied Syamsuddin.
Dalam kesempatan ini, Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan apresiasinya terhadap pimpinan dan anggota DPRD Maros atas semua saran dan masukan selama pembahasan dua Raperda tersebut. Sehingga bisa disahkan.
“Alhamdulillah, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan sudah selesai. Semoga dengan Perda ini kedepan pengembangan pariwisata Maros semakin baik,” sebutnya.
Sementara untuk Perda Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Chaidir Syam menjelaskan Perda ini menjadi hal wajib yang harus lakukan saat ini, karena Kabupaten Maros sebagai penyanggah Kota Makassar, memiliki perkembangan sangat pesat.
“Persoalan kebakan, baik rumah penduduk, kebakaran hutan, ini menjadi perhatian kita. Semoga dengan Perda yang sudah disahkan, Manajemen Penanggulangan Kebakaran dan Pencegahannya bisa kita lakukan dengan lebih optimal,” tutup Chaidir.
Pengesahan dua Perda ini juga dirangkaikan dengan penyerahan dua Raperda Kabupaten Maros, yakni Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.