Marosnews.com – Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Selatan tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Bupati Maros AS Chaidir Syam usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke BPK Perwakilan Sulsel Senin (22/3/2021). Selain Maros, penyerahan LKPD juga dilakukan oleh kabupaten Luwu dan Luwu Utara.
Baca juga : Tim RPJMD Maros Dibentuk, Irfan AB Jadi Ketua Tim Pendamping
Chaidir Syam mengatakan, Pemkab Maros bertekad meneruskan tradisi opini WTP setelah sebelumnya hal tersebut diraih tujuh kali berturut-turut di era kepemimpinan Hatta Rahman.
“Sejak tahun 2013 sampai 2020 lalu Pemerintahan sebelumnya telah menorehkan prestasi opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah dan tugas kita melanjutkan tradisi dan prestasi ini,” ujar Chaidir.
Lebih jauh, Chaidir mengemukakan, opini BPK atas laporan keuangan merupakan suatu cerminan dan salah satu indikator penilaian akuntabilitas pemerintah. Opini BPK lanjutnya, dapat menciptakan reputasi yang dapat menaikkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan.
Baca juga : Panen Raya di Simbang, Mentan Minta IP 200 Ditingkatkan Menjadi IP 300
Chaidir menyebut laporan keuangan tahun 2020 merupakan tahun terakhir bagi pemerintah kabupaten Maros periode 2016-2021 yang menerapkan akuntansi berbasis akrual.
Dengan penerapan LKPD berbasis akrual pemerintah kata Chaidir dapat menyajikan laporan realisasi anggaran yang lebih komprehensif.
“Setelah penyerahan ini BPK akan kembali ke Maros untuk melakukan audit secara rinci dan jajaran Pemkab Maros siap mendukung kelancaran tugas BPK,” beber Chaidir.
Baca juga : KPP Maros Minta Dukungan Bupati Realisasikan Target Pajak
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, pemerintah kabupaten sesuai peraturan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat yiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Wahyu menyebut BPK akan melakukan audit secara rinci dan diharapkan melaksanakan pemeriksaan dengan baik, lancar dan tepat waktu.
“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan-red) nantinya memuat opini atas kewajaran laporan keuangan dan juga LHP kepatuhan. Laporan keuangan harus ada kesesuaian dengan standar akuntansi BPK. Laporan keuangan akan dicek bahwa kegiatan betul-betul ada dan terjadi bukan fiktif,” pungkasnya. (Alf)