MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penetapan batas desa se-Kabupaten Maros, Rabu (2/3/2022) di Gedung Baruga A Kantor Bupati Maros.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam disaksikan Wakil Bupati Hj. Suhartina Bohari serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Maros, Idrus.

Terkait rencana penetapan batas desa itu, Kepala Dinas PMD Maros, Idrus mengatakan hal tersebut dilakukan karena selama ini batas-batas desa di Kabupaten Maros belum pernah ditetapkan, dan masih ilegal.

“Selama ini batas desa di Kabupaten Maros belum memiliki dokumen legal terkait batas-batas desanya, masih ilegal,” ujar Idrus.

Olehnya itu dalam penegasan batas desa, Idrus mengaku telah menggandeng Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP).

“Jadi targetnya kita akan menyelesaikan penegasan batas untuk 80 desa di Kabupaten Maros hingga tahun 2023. Karena hampir semua desa sebenarnya telah mengetahui batas-batas desanya. Hanya saja selama ini belum pernah dibuat dokumennya secara legal, sehingga secara hukum batas-batas itu tidak diakui,” bebernya.

“Dengan langkah ini, diharapkan Maros akan jadi Kabupaten pertama di Sulsel yang menuntaskan penegasan batas-batas desanya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Idrus menjelaskan jika tidak ada batas wilayah yang jelas, maka akan berpotensi menghambat proses pembangunan di desa, serta menyebabkan terjadinya konflik antar warga desa.

“Jika batas wilayah tidak jelas, ini berpotensi menghambat proses pembangunan di desa, juga berpotensi terjadi konflik antar warga desa. Untuk itu, butuh penegasan secara partisipatif yang melibatkan masyarakat yang ada di desa serta tokoh-tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah desa,” pungkasnya.