Mandai, MAROSnews.com – Penumpang Sriwijaya Air rute Ternate-Makassar kehilangan satu koli bagasi di area pengambilan bagasi (Baggage Claim) Bandara International Sultan Hasanuddin. kejadian ini terjadi pada 23 Oktober 2026 lalu. Adapun penumpang yang dikehilangan bagasi ini diketahui bernama Andi Rusmianti.

Merespon dugaan kehilangan tersebut, Branch Communication & CSR Department Head Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Citra Mahesa Nusantara mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan maskapai Sriwijaya Air dan pihak-pihak terkait untuk melakukan penelusuran.

Mahesa menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, maskapai Sriwijaya telah melakukan penelusuran. “Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak maskapai Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima oleh penumpang,” ujar Mahesa dalam keterangan tertulisnya yang diterima MAROSnews.com.

Dalam keterangannya, Mahesa juga menyampaikan permintaan maaf dan prihatin atas kerugian yang dialami penumpang. Ia mengungkapkan akan memberi perhatian serius terhadap permasalahan tersebut dan akan mendorong pihak maskapai untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang.

“Kami memandang bahwa setiap keluhan pengguna jasa harus mendapatkan respons dan penanganan yang semestinya. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian
kepada penumpang terkait,” paparnya.

Citra Mahesa Nusantara menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan transportasi udara terdapat pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab antara pengelola bandara, maskapai penerbangan, serta perusahaan penyedia jasa penanganan pesawat dan penumpang (ground handling).

“Dalam hal ini, PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan serta pengoperasian fasilitas dan pelayanan kebandarudaraan, termasuk pengelolaan fasilitas terminal, area pengambilan bagasi, fasilitas conveyor, serta aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan bandara sesuai dengan lingkup kewenangannya,” kata Mahesa.

Sementara untuk maskapai penerbangan kata Mahesa melanjutkan, memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan pengangkutan penumpang dan bagasi tercatat, termasuk proses penanganan bagasi sejak diterima pada saat check-in hingga diserahkan kembali kepada penumpang di bandara tujuan.

Tanggung jawab tersebut juga mencakup penanganan laporan kehilangan, keterlambatan, maupun kerusakan bagasi, termasuk melakukan penelusuran, memberikan informasi kepada penumpang, serta memproses penyelesaian dan pemenuhan hak-hak pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Adapun perusahaan ground handling yang ditunjuk oleh maskapai melaksanakan kegiatan operasional penanganan bagasi berdasarkan penugasan dan hubungan kerja sama dengan maskapai terkait,” jelasnya.

Dengan demikian kata Mahesa, permasalahan bagasi tercatat yang belum diterima oleh penumpang perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui koordinasi antara maskapai, ground handling, dan pengelola bandara, dengan memperhatikan kronologi serta hasil pemeriksaan di lapangan.

Sebagai landasan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 144 mengatur bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama bagasi tersebut berada dalam pengawasan pengangkut.

Ketentuan mengenai tanggung jawab tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. (*)

Edr/Rep : Bhr