Bantimurung, MAROSnews.com – Polsek Bantimurung melakukan pemusnahan 15 karung atau sekitar 750 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo.
Pemusnahan dilakukan belakang Mapolsek Bantimurung, disaksikan jajaran forum koodinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) Kecamatan Bantimurung – Simbang.
Ballo yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan personel Polsek Bantimurung di tiga dusun. Yakni Dusun Tanrang Desa Samangki, Dusun Samanggi Baru Desa Samangki dan Dusun Sambueja Desa Sambueja.
“Ballo yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi berdasarkan dari laporan kegiatan Jumat Curhat,” kata Kapolsek Bantimurung, AKP Emma Ratna AR.
Pemusnahan miras jenis ballo ini kata Emma, sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari pengaruh buruk miras, utamanya anak-anak muda.
“Dengan pemusnahan ini tentunya diharapkan peredaran miral ilegal bisa ditekan, sekaligus melindungi generasi muda kita dari pengaruh buruk miras,” ujarnya.
Sementara Camat Bantimurung, Muhammad Aris, yang turut menyaksikan pemusnahan, mengimbau agar para pengusaha minuman dari pohon aren mengubah produk mereka menjadi gula aren, yang lebih bermanfaat dan aman. (***)