Lau, Marosnews.com – Proyek peningkatan Jalan Talamangape, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau tidak disertai papan informasi proyek, sehingga terkesan tidak transparan.
Tidak diketahui persis jenis anggaran maupun jumlah anggaran yang digunakan untuk perbaikan jalan tersebut.
Lurah Allepolea, Abd Muis saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan pengerjaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi.
“Menggunakan DAK Provinsi, hal ini diketahui sewaktu akan dilakukan pengurusan lokasi ada pak RT dan RW yang mendampingi,” kata Muis, Jumat (04/08/2023).
Soal papan informasi proyek, Muis mengaku sempat mencarinya. “Saya sempat cari itu, tapi menurut mandor papan informasinya tertular dengan proyek di lokasi lain,” ujarnya.
“Setahu saya anggarannya Rp 160 juta, tahunya ya dari provinsi, untuk papan informasi memang belum ada,” tambahnya.
Muis juga menjelaskan tidak mengetahui CV rekanan yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
Untuk diketahui, pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. (***)