Marosnews.com – Setelah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten, KPU Maros resmi menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2020 pada Jumat 16 Desember 2020, pukul 23:58 wita.
Komisioner KPU Divisi Teknis, Mujaddid mengatakan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten sesuai dengan tahapan yang diatur dalam regulasi. Hasil rekap tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani lima komisioner KPU Maros beserta saksi dari ketiga pasangan calon.
Baca juga : Chaidir-Suhartina Cetak Sejarah di Pilkada Maros
“Dalam berita acara tersebut, pasangan calon nomor urut 1 Andi tajerimin Nur – Havid S Fasha memperoleh suara sebanyak 48.308, pasangan calon nomor urut 2 Chaidir Syam – Suhartina Bohari sebanyak 82.770, pasangan calon nomor urut 3 Andi Harmil Mattotorang – Andi Ilham Nadjamuddin sebanyak 64.512. Jadi jumlah total suara sah sebanyak 195.590, sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.514, jumlah total suara sah dan tidak sah sebanyak 197.104” ungkap Mujaddid.
Baca juga : PAN Sukses Besar di Maros, Mimpi Golkar Kembalikan Kejayaan Kandas
Mujaddid menjelaskan selama proses rekapitulasi tak ada kendala yang terjadi, beberapa perdebatan dalam forum dianggap adalah hal yang wajar.
“Jadi teknisnya adalah masing-masing PPK dari kecamatan membacakan hasil rekap di masing-masing kecamatan, lalu kemudian kita lempar ke tim paslon dan Bawaslu. Selama proses tadi tidak ada masalah yang substantif, kalau soal perdebatan tentu ada, tapi itu adalah hal yang wajar dalam rekap. Alhamdulillah semua berjalan lancar, semua saksi bertanda tangan dan menyetujui hasil perhitungan”, beber Mujaddid.
Lebih jauh, Mujaddid menyebut, sesuai tahapan yang berlaku pasangan calon memilik waktu 3 hari sejak penetapan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah kita tetapkan tadi, maka ada waktu selama tiga hari bagi paslon untuk melakukan gugagatan ke MK, setelah itu KPU menunggu pengumuman MK mengenai registrasi perkara konstitusi, kita tunggu paling lama 5 hari setelah registrasi perkara itu diumumkan, jika tak ada register perkara untuk Maros, maka kami akan tetapkan pemenang pilkada.” Tutupnya. (RLSED)