Turikale, Marosnews.com – Sepanjang tahun 2021 Pengadilan Agama Maros mencatat 701 perkara perceraian.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Maros, Arif Ridha, Senin (13/12/2021).

“Ada 701 perkara yang masuk hingga 13 Desember 2021 ini,” ungkapnya.

Arif menjelaskan kebanyakan perceraian terjadi didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.

“Yang mengajukan perceraian didominasi perempuan atau cerai gugat sebanyak 541 perkara,” ucapnya.

Sementara pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 160 Perkara.

Angka tersebut, diakui Arif mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020.

“Jumlah perkara cerai tahun 2020 sebanyak 657 Perkara. Bertambah 44 Perkara dari tahun 2021,” bebernya.

Ia menjelaskan penjelaskan rentang usia yang mengajukan gugatan yakni berkisar 18 hingga 50 tahun.

“Paling banyak mengajukan perceraian adalah pasangan yang berusia produktif sekitar 20 hingga 35 tahun,” sebutnya.

Penyebab terbesar kata Arif menambahkan, disebabkan faktor ekonomi.

“Penyebab terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus disebabkan karena faktor ekonomi sejumlah 75 persen,”ujarnya.

Data tersebut, lanjut Arif, belum menjadi data final untuk tahun 2021.

“Ini belum jumlah akhir. Karena pengadilan agama akan tetap menerima perkara hingga 31 Desember 2021,” pungkasnya. (Nr)