Bantimurung, Marosnews.com – Tanpa papan informasi di lokasi proyek, pengerjaan pagar Puskesmas Bantimurung terkesan tidak transparan dan tidak sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam aturan yang disebutkan di atas, salah satu poinnya menjelaskan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Saat dilakukan penelusuran terkait informasi proyek di aplikasi LPSE Kabupaten Maros, pagu anggaran pengerjaan pagar puskesmas sebesar Rp 250 juta, dengan kode lelang 7436250 Dinas Kesehatan, dimenangkan CV. Karst Inti Energi, beralamat di Perumahan Anugrah Bintang Cemerlang Kabupaten Maros.
Sementara pihak pelaksana, Ardi, saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan jika pondasi pagar ada dalam RAB.
“Ia benar, tapi ada perubahan pengalihan ke pagar pintu yang sebelummya hanya 1 pintu masuk sekarang menjadi 3 pintu masuk,” ujarnya singkat. (***)