Turikale, MAROSnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi mengenakan tarif retribusi kepada pedagang pasar subuh yang beroperasi di pelataran Pasar Tramo Maros.
Tarif yang dikenakan sebesar Rp2 ribu per pedagang per hari. Besaran tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan pihak Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).
Kepala Dinas Kopumdag, Agustam mengatakan pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturqn Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami bekerjasama dengan asosiasi pedagang pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp 6 juta per bulan ke Pemkab Maros,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Bupati Maros Hj Suhartina Bohari mengatakan untuk tahap awal dilakukan uji coba penerapan pajak retribusi daerah ke pedagang pasar subuh selama 3 bulan.
“Kita lakukan uji coba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun,” jelasnya.
Ketua Golkar Maros ini menambahkan, pedagang pasar subuh dibolehkan berjualan di Pelataran Pasar Tramo dari pukul 04.00 wita sampai pukul 09.00 wita.
“Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag. Kita terapkan jam operasional ini agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo,” bebernya.