Mandai, MAROSnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap kasus peredaran narkotika yang dilakukan melalui media sosial.

Dua pemuda berinisial AMF (28) dan ATW (21) diringkus setelah keduanya kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu melalui platform Instagram.

Penangkapan terjadi pada Selasa malam (10/6/2026), di Jalan Poros Perumahan Royal Grande, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang diduga barang bukti hasil transaksi Narkotika pelaku.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady, mengungkapkan bahwa modus operasi pelaku adalah bertransaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan dengan cara menyimpan di lokasi yang telah ditentukan.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena melibatkan remaja dan menggunakan media sosial sebagai sarana. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin berkembang dan menyasar generasi muda,” ujar Marwan, Rabu (11/6/2024).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Maros mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan penggunaan media sosial yang semakin kompleks. (*)