Marosnews.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor, Faisal (19) dan rekannya Fatir, dibekuk personel gabungan dari Polsek Moncongloe dan Tim Jatanras Polres Maros, Kamis (04/02/2021).
Satu dari dua pelaku, yakni Faisal, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi lantaran berusaha melawan saat diamankan. Pelaku mencoba merebut pistol polisi namun gagal.
Baca juga : Densus 88 Bawa 19 Orang Terduga Teroris Jaringan JAD Makassar ke Jakarta
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menyasar motor yang tidak terkunci leher dan motor yang kunci kontaknya tertinggal.
“Para pelaku ini menyasar tempat-tempat keramaian, mereka berpatroli melakukan survei. Saat menemukan motor yang tidak terkunci leher atau motor yang kunci kontaknya tertinggal, disitulah mereka menjalankan aksinya”, ungkap Musa.
Untuk barang bukti sendiri, polisi berhasil mengamankan 9 unit motor berbagai merek dari tangan pelaku.
Baca juga : LPKA Maros Bahas MoU Pengamanan Dengan Kapolres Maros
“Dari total 9 unit motor yang diamankan, 2 motor merupakan milik pelaku. Adapun 7 motor lainnya merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Maros dan Makassar”, terang Musa.
Lebih jauh, Musa mengemukakan kedua pelaku merupakan warga Makassar. Pelaku utama, Faisal, beralamat di Jalan Pajjaiyang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Baca juga : BST Tahap 11 Segera Disalurkan, 10.108 KK di Maros Akan Terima Manfaatnya
“Keduanya warga Makassar. Mereka juga merupakan residivis pelaku pencurian”, ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku sudah sering melakukan pencurian dengan modus yang sama yaitu mengambil sepeda motor yang tidak terkunci setang dan sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di wilayah Hukum Polres Maros dan wilayah Polrestabes Makassar sebanyak 4 empat kali.
Atas perbuatannya, pelaku sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BAH)