Mandai, MAROSnews.com – Sebuah rumah kosong di Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai Maros menjadi tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Keberadaan BBM bersubsidi di rumah tersebut berhasil terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, maka ditemukanlah BBM bersubsidi di rumah kosong tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Sabtu (9/8/2025).
Ridwan menjelaskan bahwa dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil menemukan 13 buah tandon penampuangan berukuran masing masing 1 ton.
“Dari 13 tandon, 10 buah tandon dalam keadaan terisi BBM bersubsidi jenis solar dan 3 buah tandon dalam keadaan kosong” jelasnya.
“Selain itu, kami juga menemukan barang bukti berupa puluhan jeriken solar yang masih kosong serta alat pompa yang diduga digunakan pelaku melakukan kegiatan ilegalnya,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni RS sebagai pemilik usaha ilegal.
“Kami tetapkan satu orang tersangka, yakni RS yang merupakan pemilik usaha ilegal tersebut,” pungkasnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)