Turikale, MAROSnews.com – Personel Polres Maros Brigpol MT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli sapi yang melibatkan anggota DPRD Takalar berinial IR.

Penetapan Brigpol MT sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, saat dikonfirmasi pada Kamis malam, (30/10/2025).

Ipda Marwan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Brigpol MT dilakukan pada Senin (20/10/2025) lalu. Setelah pemeriksaan, status tersangka langsung ditetapkan kepada Brigpol MT bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap IR.

“Personel tersebut diperiksa atas permintaan Polres Takalar. Propam Polres Maros ikut mengawal pemeriksaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan sekitar 20 Oktober lalu, bersamaan dengan legislator DPRD Takalar itu,” kata Marwan.

Meski sudah berstatus tersangka, Brigpol MT masih aktif berdinas di SPKT Polres Maros. Menurut Marwan, kepolisian masih menunggu kelengkapan berkas dari Polres Takalar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Proses hukumnya masih menunggu dari Polres Takalar. Setelah penetapan tersangka, masih ada tahapan pemeriksaan berkas-berkas,” jelasnya.

Selain kasus tersebut, Brigpol MT juga tengah dalam pemeriksaan Propam Polres Maros terkait sejumlah laporan lain dari masyarakat.

“Personel yang bersangkutan juga sedang dimintai keterangan dalam beberapa perkara lain yang dilaporkan warga. Semuanya masih berproses di Propam,” ungkap Marwan.

Sebelumnya, penyidik Polres Takalar menetapkan dua anggota DPRD Takalar sebagai tersangka dalam kasus berbeda. IR dari Fraksi Gerindra tersandung kasus penipuan jual beli sapi, sementara SR dari dari PKB terlibat dugaan penggelapan BBM jenis solar. (*)

Edr/Rep : Bhr/Soplant