Marusu, MAROSnews.com – Pria berinisial MA 32 tahun, diringkus unit Jatanras Polres Maros usai mencuri motor tetangganya sendiri yang terparkir di teras rumah.
“Yang bersangkutan kami tangkap di sekitar rumahnya Jalan Pattene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Selasa (11/11/2025), saat berada di salah satu konter hp milik rekannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, kepada wartawan, pada Jumat (14/11/2025).
Ridwan mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya pada hari Minggu (9/11/2025).
“Berdasarkan rekaman CCTV, MS mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga ke jalan raya. Lalu ia menyalakan motor dengan menggunakan kunci kontaknya yang ditaruh di laci motornya,” tutur Ridwan.
“Berdasarkan rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil sepeda motor tersebut pada dini hari,” tambahnya.
Ridwan menambahkan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 23 juta. “Korban melapor ke Polres Maros dan akibat kejadian itu menderita kerugian Rp 23 juta,” bebernya.
Selanjutnya motor curian itu kata Ridwan melanjutkan, dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan juga membeli minuman keras (miras).
“Uang hasil kejahatannya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli minuman keras,” pungkasnya . (*)
Edr/Rep : Bhr/Soplant
