Lau, MAROSnews.com – Empat pemuda diamankan terkait kepemilikan busur panah, dua di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing pelaku berinisial R 13 tahun, F 16 tahun, S 20 tahun dan A 21 tahun.
Para pemuda tersebut diamankan di Dusun Kalokko, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Minggu (16/11/2025), saat unit Jatanras Polres Maros melakukan patroli.
“Para pemuda ini diamankan saat unit Jatanras sedang melakukan patroli, dimana saat itu petugas mendapati mereka sedang nongkrong dan diketahui sebagian dari mereka anggota geng motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah senjata tajam berupa busur,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.
Ridwan menjelaskan penangkapan dilakukan sebagai bentuk penindakan tegas. Ia menyebut pihaknya tidak mentolerir hal-hal yang meresahkan, terlebih kepemilikan senjata tajam.
“Dari penangkapan ini petugas menyita 6 ketapel/pelontar, 33 anak panah busur, 2 unit sepeda motor, serta 1 unit mesin gerinda yang digunakan untuk membuat anak busur,” jelasnya.
Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Maros. Mereka terancam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang pembuatan, membawa dan menguasai senjata tajam (sajam).
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah munculnya kembali aksi serupa yang dapat membahayakan warga. Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. (*)
Rls/Edr : Bhr
