Bontoa, MAROSnews.com – Curi emas di Kabupaten Maros residivis 30 tahun diamankan di Kabupaten Pangkep. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Kecamatan Segeri Pangkep pada Kamis, 9 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Maros setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polres Pangkep.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan menuturkan pelaku melakukan aksi pencurian emas dengan membobol rumah kosong di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

“Aksi itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dan mengambil gelang emas seberat 8,75 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp17 juta,” jelas Ridwan.

Lanjut Ridwan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga kuat sudah mengetahui lokasi tempat penyimpanan perhiasan korban.

“Saat kembali, korban tidak menemukan kerusakan pada rumahnya. Sehingg diduga kuat pelaku ini sudah mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan korban,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban ketika rumah dalam keadaan kosong. Ia juga mengaku telah menjual hasil curiannya dengan harga Rp12 juta.

“Satu gelang emas berbentuk bunga serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut diamankan,” kata Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam kasus kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Pangkep.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Edr/Rep : Bhr