Tompobulu, MAROSnews.com – Polisi meringkus Akbar alias Aco (22), pelaku pencurian ternak (curnak) sapi yang kerap meresahkan warga Kabupaten Maros.

Pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Polres Maros bersama personel Polsek Tompobulu, pada Jumat 17 Januari 2025. Pelaku diamankan saat sedang berada di kawasan Bosowa Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya PD Sejati mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya saat dini hari.

“Pelaku ini menargetkan sapi yang sedang tidak dijaga oleh pemiliknya saat dini hari. Dia melakukan aksinya dengan cara melakban mulut sapi yang terikat di kandangnya, kemudian ditebas lalu dipotong menjadi beberapa bagian, dan selanjutnya mengambil bagian kakinya,” kata Aditya.

Aditya menyebut beberapa barang bukti termasuk potongan kaki sapi diamankan sebagai barang bukti.

“Dari tindakan pelaku ini petugas berhasil mengamankan 27 kilogram daging sapi yang telah dijual dan motor yang digunakan pelaku,” sebutnya.

Aditya mengungkapkan bahwa selain aksi curnak, pelaku juga sempat berusaha melakukan aksi pencurian motor (curanmor) di Maros. Namun aksi tersebut gagal, usai pelaku kepergok oleh warga saat hendak mencuri.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi telah dibawa ke Mapolsek Tompobulu.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tompobulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Pandu. (*)