Turikale, MAROSnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32,5 miliar untuk pembayaran gaji 10.992 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.
Penerima gaji terdiri atas 4.952 PNS, 1.520 PPPK, dan 4.520 PPPK Paruh Waktu. Bupati Maros Chaidir Syam, mengatakan pembayaran gaji ASN menjadi perhatian untuk memastikan hak seluruh pegawai tetap dibayarkan sesuai jadwal, termasuk ketika tanggal pembayaran bertepatan dengan hari libur nasional atau tanggal merah.
“Sebelumnya untuk PPP Paruh Waktu gaji mereka dibayar kadang di atas tanggal 10 tiap bulannya, sekarang sudah disamakan dengan PNS tiap tanggal 1 sudah masuk ke rekening masing-masing. Kalau untuk PNS gaji masuk per tanggal 1 sudah berlangsung lama,” ujar, Minggu (1/11/2026).
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp32.501.548.000 dengan rincian Rp 23.674.148.711 untuk gaji PNS, Rp5.805.649.289 PPPK, dan Rp 3.021.750.000 PPPK Paruh Waktu.
Chaidir Syam berharap kepastian pembayaran gaji tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh pegawai sehingga semakin fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ketua PMI Maros ini juga mengingatkan ASN agar terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Edr/Rep : Bhr
