AKP Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan atau perselisihan dengan tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berujung pada konsekuensi hukum.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHPidana. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan guna kepentingan proses hukum selanjutnya. (*)

Edr/Rep : Bhr