Mandai, MAROSnews.com – Penumpang Sriwijaya Air rute Ternate-Makassar kehilangan satu koli bagasi di area pengambilan bagasi (Baggage Claim) Bandara International Sultan Hasanuddin. kejadian ini terjadi pada 23 Oktober 2026 lalu. Adapun penumpang yang dikehilangan bagasi ini diketahui bernama Andi Rusmianti.
Merespon dugaan kehilangan tersebut, Branch Communication & CSR Department Head Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Citra Mahesa Nusantara mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan maskapai Sriwijaya Air dan pihak-pihak terkait untuk melakukan penelusuran.
Mahesa menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, maskapai Sriwijaya telah melakukan penelusuran. “Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak maskapai Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima oleh penumpang,” ujar Mahesa dalam keterangan tertulisnya yang diterima MAROSnews.com.
Dalam keterangannya, Mahesa juga menyampaikan permintaan maaf dan prihatin atas kerugian yang dialami penumpang. Ia mengungkapkan akan memberi perhatian serius terhadap permasalahan tersebut dan akan mendorong pihak maskapai untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang.
“Kami memandang bahwa setiap keluhan pengguna jasa harus mendapatkan respons dan penanganan yang semestinya. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian
kepada penumpang terkait,” paparnya.
Pembagian Tugas Dalam Penyelenggaraan Transportasi Udara
Citra Mahesa Nusantara menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan transportasi udara terdapat pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab antara pengelola bandara, maskapai penerbangan, serta perusahaan penyedia jasa penanganan pesawat dan penumpang (ground handling).
“Dalam hal ini, PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan serta pengoperasian fasilitas dan pelayanan kebandarudaraan, termasuk pengelolaan fasilitas terminal, area pengambilan bagasi, fasilitas conveyor, serta aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan bandara sesuai dengan lingkup kewenangannya,” kata Mahesa.
Sementara untuk maskapai penerbangan kata Mahesa melanjutkan, memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan pengangkutan penumpang dan bagasi tercatat, termasuk proses penanganan bagasi sejak diterima pada saat check-in hingga diserahkan kembali kepada penumpang di bandara tujuan.
Tanggung jawab tersebut juga mencakup penanganan laporan kehilangan, keterlambatan, maupun kerusakan bagasi, termasuk melakukan penelusuran, memberikan informasi kepada penumpang, serta memproses penyelesaian dan pemenuhan hak-hak pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
