“Adapun perusahaan ground handling yang ditunjuk oleh maskapai melaksanakan kegiatan operasional penanganan bagasi berdasarkan penugasan dan hubungan kerja sama dengan maskapai terkait,” jelasnya.
Dengan demikian kata Mahesa, permasalahan bagasi tercatat yang belum diterima oleh penumpang perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui koordinasi antara maskapai, ground handling, dan pengelola bandara, dengan memperhatikan kronologi serta hasil pemeriksaan di lapangan.
Sebagai landasan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 144 mengatur bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama bagasi tersebut berada dalam pengawasan pengangkut.
Ketentuan mengenai tanggung jawab tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. (*)
Edr/Rep : Bhr
