MAROS – Pelaku pembusuran pelajar di Pasar Batangase Kabupaten Maros ditangkap.
Pelaku berjumlah tiga orang, seorang diantaranya masih di bawah umur.
Masing-masing pelaku yakni inisial A (20 tahun) B (27 tahun) dan A (di bawah umur).
Kapolres Maros AKBP Fatchur mengatakan pelaku ditangkap tidak lama usai melakukan aksinya.
“Para pelaku ini berhasil ditangkan kurang dari 1×24 jam usai melakukan aksinya,” ujarnya.
Adapun motif pelaku menjalankan aksinya karena ingin melampiaskan dendam namun salah sasaran.
“Motif pelaku ingin balas, tapi salah sasaran dan membusur orang yang singgah beli nasi kuning,” sebutnya.
Lebih jauh, Fatur menyebut satu dari tiga pelaku mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur.
“Dalam penangananya, satu orang pelaku mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah busur (ketapel), 1 buah anak panah busur dan 3 unit sepeda motor (Honda CRF 150 warna merah putih tanpa plat.
Pelaku disangkakan pasal 80 ayat 1 junto 76 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 3 dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya para pelaku menjalankan aksinya pada Kamis (23/12/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 wita.
Seorang pelajar SMA berinisial AZ menjadi korban pembusuran. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit dr La Palaloi untuk mendapatkan penanganan medis.