Moncongloe, MAROSnews.com – Pria berinisial F (26 tahun) diringkus karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros. Warga Kota Makassar ini diamankan pada Rabu dini hari, 9 September 2026.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di media sosial.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif.

“Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram, uang tunai sebesar Rp16 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Iptu Arif menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

“Namun dugaan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredarannya. (*)

Edr/Rep : Bhr