“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kejari Maros dengan Pemkab Maros. Capaian penerimaan sebesar Rp 20,86 miliar ini tentunya merupakan hasil kerja bersama dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Ketut.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Maros melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Maros dalam proses penagihan piutang pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan serta dengan mengedepankan pendekatan persuasif, profesional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Edr/Rep : Bhr