Marosnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan irigasi dan bendung Bainang di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu Maros.

Peningkatan tahap dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah tim Jaksa melakukan gelar perkara. Selain karena anggarannya yang cukup besar, proyek itu dinilai tidak memiliki manfaat untuk para petani karena kondisinya telah rusak.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan kami telah bersepakat untuk menaikkan ke penyidikan. Proyek ini pagunya sebesar Rp 6,7 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum Maros tahun anggaran 2018,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Muh Afrisal, Selasa (16/02/2021).

Baca juga : PPPK Angkatan Pertama Maros Terima SK Bupati

Proyek yang dikerjakan oleh PT Harfiah Graha Perkasa itu, hingga saat ini tidak diketahui statusnya. Pasalnya, sejak dikerjakan tahun 2018 lalu, sejauh ini belum juga diserah terimakan ke pihak Pemerintah. Padahal, 90 persen anggarannya telah dibayarkan.

“Jadi proyek itu status quo, karena sampai sekarang tidak ada serah terima dan tidak ada juga denda atau balck list. Dari total pagu, yang cair anggarannya itu sudah 90 persen atau sekitar Rp 6,1 miliar. Makanya ini aneh sekali,” lanjutnya.

Di akhir tahun 2018, kata dia, pengerjaan proyek tidak selesai dan tersisa 10 persen, baik dari segi fisik maupun dokumen. Lanjut  di Januari 2019, bendung itu roboh karena diterjan banjir dan hingga saat ini tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh petani.

Baca juga : Chaidir Syam Terpilih Aklamasi Pimpin PAN Maros

Di tahap penyelidikan, pihak Kejaksaan mengaku telah meminta keterangan ke sejumlah pihak, mulai dari yang mengerjakan proyek, tim dari dinas PU hingga penyedia lelang. Termasuk pula keterangan ahli yang melakukan pemeriksaan fisik proyek itu.

“Januari 2021, kita mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak, dan terakhir kita minta keterangan ahli. Dari keterangan ahli itulah kita temukan adanya selisih dari pengerjaan sebesar Rp 1,6 miliar dan juga diduga tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.

Meski sudah ditahap penyidikan, Kejari Maros sejauh ini belum menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab. Rencananya, tim penyidik akan segera memanggil kembali semua pihak yang berwenang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga : Hatta Rahman Pamit ke Forkopimda Diakhir Masa Jabatan, Terakhir di Polres Maros

“Pekan depan kita akan kembali memanggil pihak-pihak itu untuk dimintai keterangan dan statusnya sebagai saksi. Dari situ nanti akan kita telaah siapa yang harusnya bertanggung jawab,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Maros, Mustaziem saat dikonfirmasi menyebut, proyek irigasi dan bendung itu sebenarnya telah diserah terimakan dari pihak ketiga ke Dinas PU. Namun karena rusak setelah diterjang banjir, Dinas minta agar diperbaiki.

“Kalau yang saya dapat informasinya, itu sudah diserah terimakan. Tapi karena banjir itu, rusak dan diminta untuk diperbaiki. Tapi kita serahkan saja ke pihak Kejaksaanlah,” singkatnya. (Nfs)